MANUSIA DAN KEADILAN Pengertian Keadilan             Pada teorinya, Aristoteles ini sendiri mengemukakan bahwa ada 5 jenis per...



MANUSIA DAN KEADILAN

Pengertian Keadilan
            Pada teorinya, Aristoteles ini sendiri mengemukakan bahwa ada 5 jenis perbuatan yang tergolong dengan adil. Lima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles ini adalah sebagai berikut:
Keadilan komutatif adalah suatu perlakuan kepada seseorang dengan tanpa melihat jasa-jasa yang telah diberikan.
Keadilan distributif adalah suatu perlakuan terhadap seseorang yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan.
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan apa yang diberikan oleh orang lain kepada kita sendiri.
Keadilan konvensional adalah suatu kondisi dimana jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
Keadilan perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik seseorang yang telah tercemar.

            Menurut Plato, keadilan dimaknai sebagai seseorang membatasi dirinya pada kerja dan tempat dalam hidupnya disesuaikan dengan panggilan kecakapan “talenta” dan kesanggupan atau kemampuan. Sehingga keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dapat dikatakan adil adalah seseorang yang mampu mengendalikan diri dan perasaannya yang dikendalikan oleh akal.

            Menurut saya sendiri Keadilan adalah sebuah tindakan dimana kita bisa memposisikan setiap orang dengan perlakuan yang sama dan dengan melihat kemapuan seseorang. Keadilan dibutuhkan untuk setiap orang  karena kita mau diperlakukan dengan adil oleh semua orang di semua tempat. Tidak ada orang yang mau diperlakukan tidak adil bahkan seorang  budak merindukan keadilan bagi mereka.
Keadilan sosial
            Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan buta huruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Dan di Indonesia terdapat pada sila “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur “
Dalam mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu di pupuk yakni:
1) Perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap suka bekerja keras
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermamfaat untuk mencapai kemajuan dan kesehjatraan bersama
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan , antara lain memalui delapan jalur pemerataan sebagai berikut ;
1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khusus nya pangan , sandang dan papan
2) Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3) Pemerataan pembagian pendapatan
4) Pemerataan kesempatan kerja
5) Pemerataan kesempatan berusaha
6) Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khusunya bagi generasi muda dan kaum wanita
7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan distributive Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
            Adalah tidakan dimana jika benar dikatakan benar dan jika salah dikatakan dengan salah. Kejujuran sulit untuk dilakukan karena kejujuran kadang menyakitkan seseorang atau membuat kita malu Karen kejujuran tersebut. Padahal dengan kejujuran kita bisa memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi.

Kecurangan
            Kecuurangan menurut saya sendiri adalah tindakan yang merugikan orang lain untuk kepentingan sendiri. Kecurangan banyak kita lakukan untuk mendapatkan yang kita inginkan dengan cara yang mudah. Contoh adalah korupsi , korupsi  adalh tindakan kecurangan yang dilakukan oleh para pejabat negara yang merugikan negara dan rakyat demi kepenting dirinya sendiri. Oleh karena itu sebaiknya kita sebagai manusia harus menghapuskan kecurangan agar hidup kita saling menguntungan oraang lain dan tidak merugikannya.