ORGANISASI PROFESI RESMI  Organisasi Profesi adalah suatu lembaga sebagai wadah profesi yang ada di Indonesia, beberapa contoh organisasi ...

ORGANISASI PROFESI RESMI

/
0 Comments
ORGANISASI PROFESI RESMI 
Organisasi Profesi adalah suatu lembaga sebagai wadah profesi yang ada di Indonesia, beberapa contoh organisasi profesi yang ada di Indonesia adalah.

 1. IKATAN APOTEK INDONESIA (IAI)
 

Gambar disamping adalah logo resmi dari Ikatan Apoteker Indonesia. Lambang atau Atribut Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah Ular dan Cawan berwarnaMerah di dalam Inti Benzena berwarna Hitam dan di bagian bawahnya tertulis ISFI berwarna Hitam.





Apoteker Indonesia merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang dianugerahi bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta keahlian di bidang kefarmasian, yang· dapat· dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, bagi pengembangan pribadi Warga Negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia merupakan satu-satunya organisasi para Apoteker Indonesia, yang merupakan perwujudan dari hasrat murni dan keinginan luhur para anggotanya, yang menyatakan untuk menyatukan diri dalam upaya mengembangkan profesi luhur kefarmasian di Indonesia pada umumnya dan martabat anggota pada khususnya.

Nama Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia ditetapkan dalam Kongres VII Ikatan Apoteker Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Februari 1965 dan merupakan kelanjutan dari Ikatan Apoteker Indonesia yang didirikan pada tanggal 18 Juni 1955, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia mempunyai fungsi :
  • Sebagai wadah berhimpun para Apoteker Indonesia.
  • Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Apoteker Indonesia.
  • Membina para anggota dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Profesi Farmasi dan IPTEK kefarmasian
Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia mempunyai Tugas Pokok :
  1. Mengadakan serta menyelenggarakan program kegiatan melalui pertemuan  ilmiah yang bersifat lokal, nasional dan internasional;
  2. Mengadakan dan membina hubungan dan kerjasama dengan organisasi nasional yang berkaitan dengan kefarmasian, kedokteran dan organisasi internasional serupa;
  3. Meningkatkan mutu pelayanan anggota kepada kemanusiaan dan masyarakat luas;
  4. Memantapkan peran anggota dalam usaha :
    • Melindungi masyarakat terhadap pencemaran profesi, bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan.
    • Pengawasan kesehatan lingkungan, pemanfaatan dan pengamanan obat-obatan, makanan, minuman, kosmetika serta obat tradisional.
  5. Memberikan advokasi kepada anggota berkaitan dengan masalah  yurisprudensi;
  6. Mengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk mencapai Visi dan Misi Organisasi
KODE ETIK APOTEKER
MUKADIMAH
Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker. Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu :

BAB I - KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1
Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji Apoteker.

Pasal 2
Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.

Pasal 3
Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.

Pasal 4
Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.

Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.

Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.

Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.


BAB II - KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PASIEN

Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.


BAB III - KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT

Pasal 10
Seorang  Apoteker  harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri  ingin diperlakukan.

Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode Etik.

Pasal 12
Seorang  Apoteker  harus mempergunakan setiap kesempatan  untuk  meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian,  serta  mempertebal  rasa  saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.


BAB IV - KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAIN

Pasal 13
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati   sejawat petugas kesehatan lain.

Pasal 14
Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.


BAB V - PENUTUP
Pasal 15
Seorang  Apoteker  bersungguh-sungguh  menghayati  dan  mengamalkan  kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari.

Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan  menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ditetapkan di :   Jakarta
Pada tanggal :   08 Desember 2009

2. IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)

Sejarah Singkat  Ikatan Notaris Indonesia
 
 

Bermula dari Pemerintahan Hindia Belanda, INI merupakan perkumpulan yang tujuannya sebagai ajang pertemuan dan bersilaturahmi antara para Notaris yang menjadi anggotanya (perkumpulan satu-satunya bagi notaris Indonesia ).
Dan berdasarkan Broederschap van Candidaat-Notarissen in Nederlanden zijne Kolonien' dan Broederschap der Notarissen di Negeri Belanda, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tgl. 05 Sept. 1908 No. 9. 
 
De-Nederlandsch Indische Notarieele Vereeniging - Batavia (sekarang Jakarta) Tgl. 01 Juli 1908 (Anggaran Dasar Ex Menteri Kehakiman,Tgl. 04 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6).
Pada masa itu Pengurus notaris berkebangsaan Belanda yaitu LM.Van Sluijters, E.H. Carpentir Alting, H.G. Denis, H.W. Roebey, W. an Der Meer dan Anggota Perkumpulan terdiri dari Notaris dan Calon Notaris Indonesia (pada waktu itu Nederlandsch Indie).
Masa Kemerdekaan Rl

Notaris Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan lama tersebut, diwakili seorang pengurus selaku ketuanya, Notaris ELIZA PONDAAG mengajukan Permohonan kepada Pemerintah c.q. Menteri Kehakiman Republik Indonesia dgn suratnya tgl.17 November 1958 untuk mengubah Anggaran Dasar (statuten) perkumpulan itu dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Rl No: 009-014/PUU-III/2005, tgl. 13 Sept. 2005 dan Putusan MK Rl No: 63/PUU-II/2014, telah menolak uji materi atas Pasal 82 UU Jabatan Notaris dan karenanya mengukuhkan kedudukan IKATAN NOTARIS INDONESIA sebagai satu-satunya wadah organisasi Notaris.
I.N.I. resmi tergabung dalam keanggota ke-66 dari Organisasi Notaris Latin International (InternationalUnion ofLatinNotaries - UINL) tanggal 30 Mei 1997 di Santo Dominggo, Dominica.

Berikut adalah logo dari Ikatan Notaris Indonesia

Kode etik Ikatan Notaris Indonesia dapat di download pada link berikut:










 
VISI
“Memantapkan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah untuk membangun KEBANGGAAN berorganisasi & KEJAYAAN NOTARIS.”
 

MISI
Meningkatkan Integritas & Perlindungan Anggota dengan :
1. Meningkatkan pengetahuan keilmuan & ke-organisasian serta bersinergi dengan lembaga pendidikan profesi
2. Memperkuat fungsi kesekretariatan & penyempurnaan sistem administrasi keanggotaan
3. Bersinergi dengan IPPAT, asosiasi/lembaga yang terafiliasi dengan profesi & seluruh Lembaga Pemerintahan
4. Membangun kerjasama yang baik dengan Kepolisian & Kejaksaan
5. Mengoptimalkan organisasi dalam melindungi anggota untuk mencapai KEBANGGAAN BERORGANISASI dan KEJAYAAN NOTARIS



You may also like

Tidak ada komentar: